Bitung – Lokasi genset Pollen Cafe di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan pemerhati lingkungan, Muzaqir Boven terkait keberadaan genset Pollen Cafe yang dikeluhkan warga.
Menurutnya, lokasi yang digunakan cafe untuk genset adalah ruangan publik karena berada di atas saluran air yang juga berfungsi sebagai trotoar.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Trotoar merupakan hak pejalan kaki, sama seperti tempat penyebrangan,” kata Muzaqir kepada sejumlah Wartawan, Rabu (23/05/2018).
Tak hanya itu, kata dia, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Pasal 114 menyebutkan trotoar juga bisa digunakan untuk pesepeda bila tidak tersedia jalur sepeda serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 dikatakan definisi trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan.
“Berdasarkan ketiga aturan itu maka saya simpulkan, Pollen Cafe telah merampas hak pejalan kaki serta mengangkangi aturan karena dalam aturan tak ada disebut jika trotoar bisa diperuntukkan untuk genset,” katanya.
Selain itu kata anggota Mapala Areca Vesitiaria ini, dari sisi lain, keberadaan genset Pollen Cafe mengakibatkan polusi suara dan udara serta menganggu kenyamanan warga sekitar.
“Penggunaan genset dengan kapasitas lebih dari 200 KVA harus menggunakan izin sesuai dengan Permen ESDM Nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagakelistrikan,” katanya.
Untuk itu, Muzaqir meminta intansi terkait segera melayangkan surat teguran kepada management Pollen Cafe agar segera memindahkan lokasi genset.
“Jika surat teguran tak diindahkan, silakan ambil tindakan tegas dan saya harap pihak Pollen Cafe paham akan aturan itu,” katanya.
Sementara itu, Camat Maesa, Sefferson Sumampouw menyatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan mediasi secara persuasif oleh kelurahan ke pihak Pollen Cafe.
“Apalagi mereka menggunakan lokasi yang tidak seharusnya, ini mnunggu itikad baik mereka, bila tidak diindahkan akan ditindak tegas sesuai ketentuan,” tegas Sefferson.
(abinenobm)