MANADO – Pemerintah Kota Manado lewat Dinas Periwisata (Dispar) Kota Manado telah membuat edaran jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Hal ini disampaikan oleh Kadis Pariwisata Kota Manado melalui Kepala Bidang Pengembangan Industri Pariwisata Jein Barantian, Senin (21/5/18).
“Dinas Pariwisata telah menerbitkan surat edaran dengan mengacu pada peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2015, yang mengatur tentang pembatasan jam dan penutupan sementara operasional tempat usaha pariwisata pada hari besar Keagamaan,” ujar Jein Barantian
Dia mengungkapkan pembatasan terhadap jam operasional dan penutupan sementara untuk tempat hiburan malam seperti, (Pub, Club Malam, Diskotik, Bar dan Cafe, Karaoke, SPA serta Panti Pijat/Griya Pijat dilakukan Pemkot Manado sebagai selama bulan ramadhan dan akan terus melakukan pemantauan dilapangan.
“Jam operasionalnya di batasi yaitu, Untuk usaha hiburan malam (Pub, Diskotik, Bar dan Cafe) setiap harinya sampai dengan pukul 01.00 wita. Untuk usaha Karaoke setiap harinya sampai dengan pukul 23.00 wita. Untuk usaha SPA , Panti Pijat/Griya Pijat setiap harinya sampai dengan pukul 20.00 wita,” tukasnya.
Lanjut kata Jein, jika pemilik atau pimpinan usaha tidak mematuhi surat edaran, maka akan diberi sanksi berupa pembekuan/penutupan sementara usahanya.
(Michael Cilo)