Manado, BeritaManado.com — Hampir dua minggu lamanya, para korban kasus penggelapan mobil yang sempat viral waktu lalu karena berjumlah 36 laporan polisi di Polresta Manado tidak mendapat kejelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Pasalnya, hingga saat ini mobil mereka belum juga ditemukan, ditambah mereka mempertanyakan kepastian dari pihak Polresta Manado karena hingga kini baru 7 mobil ditemukan sedangkan para korban belum sekalipun diundang sebagai saksi.
“Sudah dua belas hari ini kendaraan kami sudah tidak ada kejelasan dari kepolisian. Setiap kali kami ke Polres dan menanyakan mengenai perkembangan, katanya tunggu saja mereka belum mendapat informasi,” ujar salah satu korban, Fian Walintukan, warga Karombasan beberapa waktu lalu di rumah korban lainnya.
Lanjutnya, Fian mewakili para korban berharap, kepolisian segera mungkin menemukan kendaraan mereka yang diduga telah digelapkan karena telah ada penetapan tersangka, meski yang lainnya masih buron.
“Tersangka sudah menyampaikan semua jaringannya. Sudah jelas,” ujar Fian.
Di tempat yang sama, Fian bersama korban lainnya mempertanyakan dengan adanya status wajib lapor, satu di antara empat orang yang sudah ditangkap karena diduga melakukan penggelapan.
Menurut para korban, pelaku Lelaki berinisial I awalnya ditangkap oleh Kodim 1309 Manado lalu diserahkan ke Polresta Manado. Yang bersangkutan sempat ditahan selama dua hari kemudian dilepas dan dimintai keterangan sebagai saksi serta dikenakkan wajib lapor.
“Kenapa dia hanya jadi saksi dan statusnya wajib lapor. Karena ada informasi pria berinisial I ini istrinya juga merupakan oknum penyidik di kepolisian. Mungkin ada keringanan bagi dia. Kami juga tidak tahu,” ujar Fian.
Fian juga sudah mempertanyakan hal ini kepada penyidik dan jawabannya I tidak terbukti karena tidak menandatangani kwitansi kontrak sewa kendaraan.
Berikut nama-nama korban yang ditemui berharap kendaraan mereka segera ditemukan polisi.
1. Wawan (48) Tuminting tiga unit, dua sudah dapat dalam keadaan rusak parah.
2. Fian walintukan (31) Warga Karombasan, kehilangan satu unit Daihatsu Sigra DB1547 LO
3. Sandra Aruperes (36) warga Tuminting, kehilangan Satu unit Daihatsu Xenia DB1538 LI
4. Angelia Tumobert (29) warga Ranotana Weru, kehilangan tiga unit mobil yakni Suzuki Ertiga DB1507 LM, Avanza putih DB1419 AO, Ts Pick up DB 8887 AL
5. Usni Corneles (36) Warga Perkamil, kehilangan satu unit Avanza DB 1788 AM, dan
6. Arifin umar (33) warga Tuminting, kehilangan satu unit Calya merah DB1037 LO.
Korban dugaan penggelapan mobil membuat laporan polisi terkait kasus penggelapan yakni pada 17 April 2018.
Dari informasi yang di rangkum, dari para korban sudah ada tujuh mobil yang berhasil diamankan dan sudah dikembalikan kepada masing-masing korban.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara ketika di konfirmasi awak media Selasa (1/5/2018) kemarin dengan adanya laporan keluhan korban tersebut mengatakan pihaknya sementara bekerja keras mengungkap kasus ini termasuk menemukan barang bukti.
“Kami sedang berusaha karena untuk mencari barang bergerak tidaklah mudah. Apalagi jika barang tersebut diubah maupun disimpan. Intinya kami sedang berusaha,” kata Surya.
(sri)