Manado, BeritaManado.com – Hasil rapat Pansus termasuk rapat-rapat kerja, konsultasi dan koordinasi demi penyempurnaan Ranperda sebagai berikut, beberapa perubahan diantaranya, ketentuan dalam pasal 7 huruf b dibuat sehingga bunyinya menjadi untuk pemilik kendaraan bermotor dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu, 1. kendaraan kepemilikan ke-dua sebesar 2 persen, 2. kendaraan kepemilikan ke-tiga sebesar 2,25 persen, 3. kendaraan kepemilikan ke-empat sebesar 2,5 persen, 4. kendaraan kepemilikan ke-lima dan seterusnya 3 persen.
Demikian dijelaskan Noldy Lamalo, Ketua Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Utara pembahas Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada rapat paripurna, Jumat (27/4/2018) pekan lalu.
Dijelaskan Noldy Lamalo, ketentuan pasal 12 ayat 3, 4 dan ayat 5 dirubah sehingga bunyinya menjadi:
3. Formulir pelaporan sebagaimana dimaksud ayat 2 wajib disampaikan kepada pengelola pajak dan retribusi daerah paling lambat, a. untuk kendaraan baru 30 hari sejak saat kepemilikan berdasarkan tanggal faktur, b. untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhir masa pajak, c. 90 hari sejak tanggal surat keterangan fiskal asal daerah bagi kendaraan bermotor pindah dari luar daerah, d. kendaraan bermotor status kepemilikan tidak jelas namun sudah beroperasi di daerah wajib membayar pajak kendaraan bermotor dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
4. Apabila terjadi perubahan atas kendaraan bermotor dalam masa pajak baik perubahan warna, bentuk, fungsi maupun pembagian mesin, wajib pajak berkewajiban melaporkan dengan menggunakan STPKB.
5. Surat pendataan dan pendaftaran kendaraan bermotor STPKB sebagaimana dimaksud ayat 1, paling sedikit memuat, a. status kepemilikan kendaraan bermotor terdiri dari, 1. nama dan alamat pemilik kendaraan bermotor dan, 2. nomor identitas diri wajib pajak dan atau yang dikuasakan mengisiSTPKB. b. Identitas kendaraan bermotor terdiri dari, 1. tanggal, bulan dan tahun penyerahan, 2. dasar penyerahan, 3. nomor registrasi instansi berwenang, 4. jenis, merek, type, tahun pembuatan dan negara asal.
4. Ketentuan dalam pasal 13 a, ayat 1 diubah menjadi bunyinya, 1. kendaraan bermotor yang telah mematuhi kewajiban membayar pajak akan diberikan tanda khusus kendaraan bermotor, alat-alat berat/alat besar dan kendaraan atas air dan atau stiker lunas pajak khusus kendaraan bermotor F2, F3, F4 dan F6 ke atas oleh badan pengelola pajak dan retribusi daerah provinsi Sulawesi Utara.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, didampingi wakil ketua Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut, dihadiri Wagub Steven Kandouw, Sekprov Edwin Silangen dan SKPD Pemprov Sulut.
(JerryPalohoon)