Manado, BeritaManado.com – Tindakan semena-mena diduga dilakukan oleh manajemen PT Manado Jaya Lestari kepada salah-satu karyawan tanpa alasan jelas.
Manajemen PT Manado Jaya Lestari melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada Iksan Musa yang sudah bekerja sekitar 20 tahun.
Iksan Musa di PHK sepihak pada 21 Februari 2017 sudah bekerja sejak awal 1997.
Disnaker Kota Manado berdasarkan hasil mediasi 4 Mei 2017 memutuskan bahwa pihak perusahaan wajib membayar upah, pesangon, penghargaan masa kerja, pengganti hak 15 persen kepada Iksan Musa.
Aneh, keputusan tersebut tidak dindahkan pihak perusahaan PT Manado Jaya Lestari, bahkan korban PHK sepihak yakni Iksan Musa dipolisikan oleh pihak perusahaan dan sempat mengalami penahanan selama 60 hari pada masa 23 Mei 2017 hingga 22 Juli 2017.
“Saya sangat dirugikan karena tidak bisa bekerja, berpuasa dan Idul Fitri dalam rutan,” jelas Iksan Musa seperti tertulis pada surat pengaduan dan testimoni yang diberikan kepada BeritaManado.com.
Lanjut Iksan Musa, kasus PHK sepihak ini sudah dilaporkan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui Komisi 4.
“Saya akan mencari keadilan kemanapun. Saya sudah laporkan kepada Komisi 4 DPRD Sulut melalui surat resmi yang saya masukan kepada sekretariat,” ujar Iksan Musa.
Ketua Komisi 4 DPRD Sulut, James Karinda SH, MH, yang dikonfirmasi BeritaManado.com, mengaku telah menerima surat permohonan penyelesaian masalah PHK sepihak tersebut.
“Kami akan tindaklanjuti sambil mempelajari, nantinya kami akan mengundang hearing pihak-pihak terkait terutama korban PHK sepihak dan manajemen PT Manado Jaya Lestari,” tukas James Karinda.
Hingga berita dipublish, pihak PT Manado Jaya Lestari belum berhasil dikonfirmasi.
(JerryPalohoon)