Minut, BeritaManado.com – Langka Polres Minahasa Utara dalam memberantas minuman keras (Miras) tak berizin, kian cekatan.
Jumat (2/3/2018), sekitar pukul 17.00 Wita, Polres Minut melalui Polsek Likupang menggagalkan pengiriman 800 liter miras jenis Cap Tikus (CT) yang akan dikirim ke Kabupaten Sangihe di Pelabuhan Feri Munte Kecamatan Likupang Barat.
Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH melalui Kapolsek Likupang Iptu Hendrik Rantung mengatakan, cap tikus tersebut disita dari dalam mobil Grand Max Station warna putih DB 8094 LB di atas KM Tarusi.
“Miras dikemas dalam 40 karung masing-masing berisi 20 liter, totalnya ada 800 liter,” ujar Rantung.
Diamankan pula seorang sopir lelaki Ivan Yakobus, warga Desa Toundanouw jaga I Kecamatan Touluaan Kabupaten Mitra.
“Miras tersebut diambil dari Desa Tombatu untuk dibawa ke Sangihe dan di Sangihe akan dijemput oleh lelaki panggilan Hentje,” kata Rantung.
Ditambahkan Rantung, saat ini miras jenis cap tikus bersama mobil dari pelabuhan dibawa ke Polsek.
“Penyitaan minuman keras tak berizin kami tingkatkan sebagaimana slogan Polres Minut jangan sampai miras merepotkan kita,” tutup Rantung.
(Finda Muhtar)