Manado, BeritaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey SE, menegaskan bahwa manajemen perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Natal.
Menurut Olly Dondokambey, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor : 560/3378.1/Sekr.DTKT tanggal 11 Desember 2017 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Natal Tahun 2017.
“THR keagamaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7,” ujar Gubernur Olly Dondokambey.
Lanjut Olly Dondokambey, pihaknya meminta kepada para bupati dan walikota membentuk posko pengaduan untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran THR.
“Mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, bupati dan walikota dapat menginstruksikan kepada kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan untuk membentuk Posko Satgas pengaduan peduli Natal 2017,” tandas Olly Dondokambey.
Lantas, apa sanksinya jika perusahaan telat atau tidak membayar THR? Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Ir. Erny Tumundo, menegaskan bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai sanksi denda.
“Yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kewajiban perusahaan untuk membayar,” ujar Erni Tumundo di Manado, Jumat (15/12/2017) pagi.
Sanksi denda itu diatur dalam pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan. Sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR.
Sedangkan di pasal 11 menyebutkan setiap perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dijatuhi sanksi administratif. Sanksi ini diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Erny Tumundo meminta perusahaan tidak terlambat membayar THR kepada para karyawannya. Menurutnya, THR merupakan hak para pekerja yang harus dibayar oleh perusahaan.
“Intinya kita minta THR harus dibayarkan, H-7 harus dibayarkan karena itu hak dari para pekerjanya,” terang Erni Tumundo.
(JerryPalohoon)