Manado — Kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga kini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan dilakukannya hal tersebut, maka tidak menutup kemungkinan fakta baru kasus dugaan korupsi pemecah ombak akan terkuak.
Meski demikian, pihak Kejati Sulut memastikan tidak ada unsur kriminalisasi apalagi rekayasa dalam pengusutan kasus tersebut, termasuk soal penetapan tersangka dan penetapan barang bukti.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut), Mangihut Sinaga SH MH kepada BeritaManado.com usai memimpin upacara peringatan Hari Anti Korupsi (HAKI) sedunia di lapangan Kantor Kejati Sulut, Jumat (8/12/2017) pagi.
“Tidak ada yang namanya rekayasa atau kriminalisasi. Para tersangka silakan melakukan pembelaan, itu hak mereka,” ujar Mangihut.
Lanjutnya, kasus dugaan korupsi pemecah ombak hingga kini masih ditangani dengan profesional, sehingga setiap data, informasi, hasil penyidikan yang ditemui di lapangan dipastikan dapat dibuktikan dipersidangan.
“Ibarat kata, kalau benang, kami tidak hanya berharap pada benang merahnya. Benang dalam gulungan besar pun harus dipastikan, putus atau tidak. Penyidik tidak akan gegabah dalam menangani kasus ini, termasuk penetapan tersangka hingga barang bukti. Saya selalu ingatkan, jaga integritas, kerja dengan profesional,” tambahnya.
(srisurya)