TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon menyelenggarakan Pelatihan Bagi Pelatih SDM Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tulip Inn Hotel, Senin (04/12/2017).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon dr Olga Karinda MKes saat membuka kegiatan mengatakan ini dimaksudkan melatih para pelatih pendamping dan pelayanan untuk menjadi tenaga pelatih pelayanan dan pendamping terhadap korban KDRT, meningkatkan pemahaman dan memudahkan pelatih dalam menyelenggarakan pelayanan bagi korban KDRT.
“Tujuan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan memudahkan tenaga pelayanan dan pendamping dalam penyelenggaraan dan pemberian pelayanan pendampingan bagi korban KDRT sesuai dengan prosedur standar operasional yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia berharap tersedianya layanan terpadu bagi korban KDRT di Kota Tomohon dan terjadi koordinasi yang lebih baik antara petugas pelaksana PPT atau penyedia pelayanan saksi dan/atau korban lainnya yang meliputi pelayanan identifikasi. “Pelayanan rehabilitasi kesehatan, pelayanan sosial, pelayanan pemulangan, pelayanan terintegrasi sosial dan bantuan hukum serta untuk mencegah/meminimalisir terjadinya korban KDRT melalui langkah-langkah proaktif,” terang Karinda.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon menyelenggarakan Pelatihan Bagi Pelatih SDM Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tulip Inn Hotel, Senin (04/12/2017).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon dr Olga Karinda MKes saat membuka kegiatan mengatakan ini dimaksudkan melatih para pelatih pendamping dan pelayanan untuk menjadi tenaga pelatih pelayanan dan pendamping terhadap korban KDRT, meningkatkan pemahaman dan memudahkan pelatih dalam menyelenggarakan pelayanan bagi korban KDRT.
“Tujuan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan memudahkan tenaga pelayanan dan pendamping dalam penyelenggaraan dan pemberian pelayanan pendampingan bagi korban KDRT sesuai dengan prosedur standar operasional yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia berharap tersedianya layanan terpadu bagi korban KDRT di Kota Tomohon dan terjadi koordinasi yang lebih baik antara petugas pelaksana PPT atau penyedia pelayanan saksi dan/atau korban lainnya yang meliputi pelayanan identifikasi. “Pelayanan rehabilitasi kesehatan, pelayanan sosial, pelayanan pemulangan, pelayanan terintegrasi sosial dan bantuan hukum serta untuk mencegah/meminimalisir terjadinya korban KDRT melalui langkah-langkah proaktif,” terang Karinda.
(ReckyPelealu)