Manado — Peribahasa “mulutmu harimaumu” kini dirasakan oleh warganet inisial AM yang Senin (4/12/2017) sore tadi dilaporkan 15 organisasi masyarakat (ormat) di Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena unggahannya di media sosial yang dianggap memicu provokasi dan membuat umat Kristen di Manado tersinggung.
Apalagi, hal yang ditentangnya adalah pendirian dan pembangunan gedung gereja GPdi di Karame yang telah mengantongi ijin dan IMB.
Hal tersebut disampaikan Tonaas Wangko Laskar Manguni Indonesia (LMI), Hanny Pantouw kepada BeritaManado.com.
“Medsos ini dibaca oleh semua kalangan, ada yang sekolah tinggi, sekolah rendah, ada yang kita sebut patah pensil, ada sumbu pendek. Jadi pemahanan setiap orang yang menerima itu pasti beda-beda dan sulit untuk mendoktrin itu,” ujar Hanny Pantouw.
Hal yang sangat disayangkan oleh Hanny Pantouw adalah, keberadaan oknum seperti AM yang dapat memecah-belah warga kota Manado yang selama ini kuat dalam menjaga toleransi termasuk menghargai agama lain.
“Yang ditolak itu, gereja yang sudah punya ijin dan ber-IMB. Bukan seperti yang di kampung Texas, tanah pemerintah kota, tidak ber-IMB tapi bisa di bangun terus. Ini gereja kecil di kampung kok di tolak. Jadi apa yang disampaikannya itu memancing reaksi dari umat kristen di kota Manado,” tambahnya.
Hanny pun menegaskan, 15 ormas, termasuk rekan-rekan ormas dari GP Ansor dan Banser kompak melaporkan AM di Polda Sulut karena yang bersangkutan melanggar undang-undang ITE.
“Dihadapan hukum yang bersangkutan bisa saja berkata tidak ada maksud apa-apa, tapi isi postingan itu sudah menyinggung. Tindakan provokasi seperti ini tidak boleh terjadi di kota Manado, apalagi umat Kristen sedang dalam masa persiapan menyambut natal,” tutupnya.
(srisurya)