Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Oma Martha Ditelantarkan, Begini Jerat Hukumnya

by Watung Tamura
Kamis, 16 November 2017, 11:12 am
in Hukum dan Kriminalitas, Minsel
A A
  • 1.9Kshares
Oma Martha Saat Melapor di Polres Minsel
Oma Martha Saat Melapor di Polres Minsel

 

Amurang, BeritaManado — Setelah beberapa waktu lalu melaporkan adanya tindakan penelantaran ke Polres Minahasa Selatan (Minsel) yang dilakukan oleh suaminya Sofyan Loho Dandel (28).

Martha Potu (82) atau yang akrab di sapa Oma Martha pada Kamis (16/11/2017) kembali mengunjungi Polres Minsel.

Dari informasi yang disampaikan Oma Martha kepada BeritaManado.com mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres Minsel kali ini adalah untuk melengkapi sejumlah berkas yang diminta petugas Kepolisian.

“Hari ini saya datang untuk melengkapi sejumlah berkas yang diminta Kepolisian. Namun ternyata berkas yang diminta masih kurang surat nikah yang dikeluarkan oleh Dinas Capil,” kata Oma Martha.

Oma Martha menyampaikan bahwa kedatangannya lebih dikarenakan suaminya Sofyan Loho sudah membawa lari sejumlah barang miliknya.

Barang-barang tersebut diantaranya kendaraan dan uang serta sejumlah barang lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Minsel, Iptu Dwi Galih mengatakan bahwa terkait masalah Oma Martha, dirinya telah melapor karena sudah ditinggal selama 3 bulan dan tidak dinafkahi baik lahir maupun batin.

“Untuk laporan yang kami terima, tersangka akan dikenai UU nomor 23 tahun 2009. Dan menggunakan pasal 42 jo pasal 9 yaitu menelantarkan atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda maksimal 15 juta rupiah,” tukas Dwi Galih.

Tindakan selanjutnya, Polres Minsel akan dilakukan penyelidikan dan secepatnya kami akan melakukan pemeriksaan saksi dan terlapor.

 

(TamuraWatung)

 

Baca juga berita terkait Oma Martha Potu (82)
  • Datang ke Disdukcapil Minut, Oma Martha dan Sofyan Bikin Geger Sejumlah ASN
  • Ini Usia Sebenarnya dari Nenek yang Nikahi Pemuda
  • Sah !!! Oma Akhirnya Resmi Menikah Dengan Pemuda 28 Tahun
  • Minsel Heboh !!! Nenek 82 Tahun Nikahi Pemuda 28 Tahun

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1.9Kshares
Tags: KBO Reskrim Polres MinselOma Marthapolres minsel

Berita Terkini

Maya Rumantir: Pendapatan Negara dari Pajak – Bea dan Cukai untuk Pembangunan

14 Mei 2025

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.