Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Selasa (31/10/2017) lalu telah menandatangani besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut Tahun 2018.
Besarn UMP Sulut 2018 yang telah disahkan dengan Pergub Nomor empat puluh delapan tanggal 31 Oktober 2017adalah Rp. 2.824,286. (Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam) Rupiah.
Namun penetapan tersebut kini mendapat “penolakan” dari Koordinator Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut, Tommy Sampelan, Rabu (8/11/2017).
Karena selain tidak dilibatkan penetapan UMP dinilainnya kurang tepat sesuai perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“UMP Sulut 2018 dibahas oleh Dewan Pengupahan Sulut namun sangat disayangkan materi pembahasan tidak sesuai dengan amanat UU 13/2003 pasal 88, 89 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Dimana dalam hal penentuan KHL wajib dilakukan survey setiap tahun,” jelas Tommy Sampelan kepada BeritaManado.com.
Menurut Tommy Sampelan survey KHL bertujuan untuk mendatakan kondisi riil kebutuhan pekerja/buruh di 15 kabupaten/kota dan akan menjadi pembanding dalam hal pengajuan rekomendasi UMP ke gubernur.
Disamping itu kesepakatan kesepakatan Dewan Pengupahan bahwa akan mengakomodir aspirasi pekerja/buruh dalam pengusulan angka UMP sebelum ditetapkan oleh gubernur, namun disayangkan hal tersebut dinilai Tommy Sampelan sengaja diabaikan.
Menurut Tommy Sampelan dengan perhitungan KHL pada 15 kabupaten dan kota di Sulut, UMP tahun 2018 seharusnya berada pada kisaran Rp 3,1 juta.
(Rizath Polii)
Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Selasa (31/10/2017) lalu telah menandatangani besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut Tahun 2018.
Besarn UMP Sulut 2018 yang telah disahkan dengan Pergub Nomor empat puluh delapan tanggal 31 Oktober 2017adalah Rp. 2.824,286. (Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam) Rupiah.
Namun penetapan tersebut kini mendapat “penolakan” dari Koordinator Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut, Tommy Sampelan, Rabu (8/11/2017).
Karena selain tidak dilibatkan penetapan UMP dinilainnya kurang tepat sesuai perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“UMP Sulut 2018 dibahas oleh Dewan Pengupahan Sulut namun sangat disayangkan materi pembahasan tidak sesuai dengan amanat UU 13/2003 pasal 88, 89 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Dimana dalam hal penentuan KHL wajib dilakukan survey setiap tahun,” jelas Tommy Sampelan kepada BeritaManado.com.
Menurut Tommy Sampelan survey KHL bertujuan untuk mendatakan kondisi riil kebutuhan pekerja/buruh di 15 kabupaten/kota dan akan menjadi pembanding dalam hal pengajuan rekomendasi UMP ke gubernur.
Disamping itu kesepakatan kesepakatan Dewan Pengupahan bahwa akan mengakomodir aspirasi pekerja/buruh dalam pengusulan angka UMP sebelum ditetapkan oleh gubernur, namun disayangkan hal tersebut dinilai Tommy Sampelan sengaja diabaikan.
Menurut Tommy Sampelan dengan perhitungan KHL pada 15 kabupaten dan kota di Sulut, UMP tahun 2018 seharusnya berada pada kisaran Rp 3,1 juta.
(Rizath Polii)