
Tondano – Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa maupun Kelurahan se-Kabupaten Minahasa harus dilakukan secara terbuka berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon, Selasa (17/10/2017) kemarin pada Rapat Kerja KPU Minahasa dengan Pemerintah Kelurahan.
“Terbuka itu artinya setiap anggota masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar. Kegiatan tersebut juga dalam rangka melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di setiap desa/kelurahan,” ungkap Tinangon.
Ditambahkannya, untuk pendaftaran calon anggota PPS dapat dilakukan di desa dan kelurahan setempat. Formulir pendaftarannya dapat diperoleh di setiap kantor desa dan kelurahan yang ada, Kantor KPU Minahasa atau diunduh melalui www.kpu-minahasakab.go.id.
“Pada waktu memasukkan dokumen, pendaftar juga harus memasukkan hal yang sama ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 2 rangkap. Semua pendaftar di Kelurahan harus diusulkan oleh Lurah dan LPM ke KPU melalui PPK untuk diseleksi,” jelas Tinangon.
Semetnara itu Camat Tondano Barat Maya Kainde menyambut baik digelarnya tahapan Pilkada Minahasa 2018 yang sedang berlangsung. Kainde juga men gajak agar seluruh elemen yang ada mendukung hal tersbeut. (***/frangkiwullur)