Bitung – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulut memiliki data kuat soal dugaan keterlibatan oknum Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung dalam peredaran rokok cukai palsu atau ilegal di Sulut.
Menurut Ketua GMPK Sulut, Frangky Kumendong menyatakan, dari hasil investigasi ditemukan ada beberapa oknum pejabat di Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung membantu meloloskan rokok berbagai merk itu masuk melalui Pelabuhan Kota Bitung.
“Ada beberapa orang oknum dari berbagai instansi yang terlibat termasuk beberapa pejabat Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung,” kata Frangky, Kamis (03/08/2017).
Para pejabat itu kata dia, mendapat jatah Rp800 juta per minggu dari pemilik rokok ilegal yang berdomisili di Kota Manado.
“Setiap minggu ada sekitar 10 kontainer yang masuk, bahkan bisa lebih dengan perhitungan omset Rp384 juta per kontainer,” katanya.
Dan jika dirata-ratakan setiap minggu masuk 10 kontainer kata dia, maka keuntungan pemilik rokok per minggu R3.5 miliar.
“Dengan demikian, dari perhitungan kasar negara dirugikan Rp5.3 miliar per minggu akibat pita cukai palsu yang digunakan,” katanya.
Ia juga menjelaskan, pita cukai yang digunakan sangat jelas palsu dan diduga hanya dicetak menggunakan print.
“Di cukai dicantumkan isi rokok 12 batang dengan harga Rp10.500, sedangkan di bungkus rokok tertera 20 batang,” katanya.
Franky berharap aparat penegak hukum bertindak karena kerugian negara yang ditimbulkan hingga miliaran per minggu dan kuat dugaan keterlibatan oknum pejabat Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendindakan dan Penyelidikan Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung, Henki membantah tudingan itu.
Ia menyatakan, pihaknya siap memproses jika betul ada oknum staf atau pejabat Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung terlibat.
“Saya akan tindak tegas jika ada anak buah saya yang terlibat. Silakan berikan informasinya nanti kami tindak,” katanya.
Henky juga mengaku siap jika aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polres melakukan pengusutan soal dugaan tersebut.
“Kita siap dan silakan aparat penegak hukum mengusut,” katanya.
Adapun sejumlah merk rokok yang didugan ilegal yakni 86, Nous, Blitz, Rasta, Plus dan RMX Bold dengan harga penjualan dibawah Rp10 ribu per bungkus.(abinenobm)