Tondano – Sukses menjebloskan oknum mantan pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan embung di Desa Wasian Kecamatan Kakas Barat tahun 2014 lalu belum usai. Bahkan menurut Kanit Tipikor Polres Minahasa ini, tidak menutup kemungkinan pihaknya melirik kasus serupa di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
“Mungkin saja ada kasus korupsi lainnya di Minahasa, akan tetapi penyidik tidak bisa melangkah lebih jauh jika tidak mengantongi bukti yang cukup. Saya dan rekan penyidik lainnya akan bekerja sesuai aturan hukum. Untuk Minahasa yang lebih baik kedepannya, kami akan bekerja sebaik mungkin untuk Minahasa meski kami bukan putera daerah,” katanya.
Disinggung kemungkinan adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu, Bripka Darwis tidak menganggap hal itu sebagai penghambat pekerjaan sebagai penyidik. Dirinya yakin bahwa dengan berdiri diatas dan bernaung dibawah Undang-Undang, maka pihaknya tidak pernah akan terpengaruh dengan oknum-oknum yang hanya mementingkan diri sendiri.
“Sebagaimana instruksi Presiden RI Ir Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bahwa setiap perkara korupsi yang cukup bukti harus selesai di meja hijau atau pengadilan. Itu artinya perintah tersebut harus kami jalankan sebagai abdi negara dan penegak hukum. Kami juga memohon dukungan dari rekan-rekan pers demi tegaknya hukum di Minahasa ini,” ujarnya. (frangkiwullur)
Tondano – Sukses menjebloskan oknum mantan pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan embung di Desa Wasian Kecamatan Kakas Barat tahun 2014 lalu belum usai. Bahkan menurut Kanit Tipikor Polres Minahasa ini, tidak menutup kemungkinan pihaknya melirik kasus serupa di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
“Mungkin saja ada kasus korupsi lainnya di Minahasa, akan tetapi penyidik tidak bisa melangkah lebih jauh jika tidak mengantongi bukti yang cukup. Saya dan rekan penyidik lainnya akan bekerja sesuai aturan hukum. Untuk Minahasa yang lebih baik kedepannya, kami akan bekerja sebaik mungkin untuk Minahasa meski kami bukan putera daerah,” katanya.
Disinggung kemungkinan adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu, Bripka Darwis tidak menganggap hal itu sebagai penghambat pekerjaan sebagai penyidik. Dirinya yakin bahwa dengan berdiri diatas dan bernaung dibawah Undang-Undang, maka pihaknya tidak pernah akan terpengaruh dengan oknum-oknum yang hanya mementingkan diri sendiri.
“Sebagaimana instruksi Presiden RI Ir Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bahwa setiap perkara korupsi yang cukup bukti harus selesai di meja hijau atau pengadilan. Itu artinya perintah tersebut harus kami jalankan sebagai abdi negara dan penegak hukum. Kami juga memohon dukungan dari rekan-rekan pers demi tegaknya hukum di Minahasa ini,” ujarnya. (frangkiwullur)