Airmadidi-Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengungkap pelaku kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, terhadap korban Anton Loway, yang terjadi di Desa Rinondoran Kecamatan Likupang Timur 1 Juli 2017.
Kepada sejumlah wartawan, Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH menjelaskan kasus tersebut cukup sulit diusut karena tidak ada saksi mata.
Bahkan, saksi korban sendiri ketika dimintai keterangan selama dirawat di RS Manembo-nembo, tidak mrngetahui siapa yang telah melukai dirinya.
“Sampai akhirnya sekitar empat hari korban dirawat di rumah sakit, kami tidak mengantongi nama pelaku. Kasus ini menjadi cukup menyita perhatian, karena terlalu lama pengungkapannya. Biasanya dalam dua hari sudah didapat siapa pelaku tapi di kasus ini nanti satu minggu kemudian baru bisa diungkap,” jelas Pattiwael dalam jumpa pers Jumat (21/1/2017).
Pattiwael menjelaskan, kejadian berawal dari pelaku R, yang mengkonusmsi minuman keras (Miras) di satu tempat acara tepatnya di jaga 2 Desa Ronondoran pada tanggal 1 Juli 2017 sekitar pukul 20.00- 23.00 Wita, lalu kembali ke rumah usai miras.
Diketahui rumah dimana pelaku tinggal bersama iatri Yunita Lahemping, adalah rumah dari Gutin Mokodompis.
Lebih lanjut, sekitar pukul 02.00 Wita atau dinihari tanggal 2 Juli 2017, pelaku dibangunkan oleh tuan rumah yakni Gutin Mokodompis, karena melihat ada Anton Loway (Korban) yang sudah mabuk tidur di bagian depan rumahnya dan meminta pelaku membawa pulang korban, namun pelaku menolak dan kembali masuk kamar.
Kemudian, sekira sekitar 02.30, pelaku kembali keluar mengecek korban ternyata korban sudah tidak ada, dan sudah tergeletak di pinggir jalan.
“Mungkin karena masih pengaruh miras pelaku teringat korban penah menampar dan mengejar TSK dengan parang. Diduga timbul dendam, pelaku kembali mengambil parang di dalam rumah, dan balik keluar, langsung melakukan penganiayaan pada korban dengan menebas pada bagian leher dan pelipis. Setelah itu, pelaku kembali masuk dan menceritakan kepada istrinya bahwa dia telah menganiaya korban,” terang Pattiwael.
Lanjutnya, besok hari di depan rumah tempat dimana TSK tinggal langsung heboh, karena ada korban penganiayaan. Bahkan saat dibawa ke Rumah Sakit Manembo-Nembo Bitung, pelaku juga ikut membawa korban.
Dan selama 4 hari perawatan korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
“Kasus ini terungkap hasil kerja keras Polres Minut dan Polsek Likupang, yang melakukan pemeriksaan intensif mendalami kasus, baru diketahui kalau korban pernah punya masalah dengan pelaku. Penyidik mengembangkan kasus ini dengan melibatkan pemerintah desa dalam hal ini Hukum Tua Rikardino Tatuil, dan kemudian akhirnya istri pelaku mengaku bahwa pelaku yang telah melakukan penganiayaan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku R dikenai pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, dengan subsider sebagai pengganti pasal 351 dengan ancaman 7 tahun.
“Pihak kepolisian hampir seminggu tidak bisa berbuat banyak, karena tidak ada saksi melihat langsung pembunuhan, namun akhirnya berhasil mengungkap kasus ini,” tandas Pattiwael.
Sementara, pelaku R mengaku menyesal telah menganiaya korban sehingga menyebabkan korban meninggal.
Bahkan, pelaku mengatakan sempat menjenguk korban saat dirawat di rumah sakit.(***/findamuhtar)