TOMOHON, beritamanado.com – Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tentang Hari Sekolah didalamnya mengatur soal sekolah lima hari atau Full Day School. Jokowi nantinya akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) berisi aspirasi masyarakat mengenai kebijakan lima hari sekolah ini.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tomohon DR Juliana Dolvin Karwur MSi mengaku pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. “Prinsipnya kita menunggu saja keputusan dari pemerintah pusat. Dan memang hingga saat kami belum menerimanya. Dan seperti apa nantinya keputusan tersebut pasti akan dilaksanakan,” ujarnya.
Diakuinya uji coba pelaksanaan Full Day School di sejumlah sekolah di Kota Tomohon berjalan lancar dan tidak menemui kendala. “Uji coba yang dilaksanakan selama satu ini berjalan dengan baik dan tidak ada masalah serta kendala. Dan sembari menunggu keputusan yang akan turun, kita tetap menjalankan akan Full Day School ini,” ungkap mantan Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial ini kepada BeritaManado.com saat ditemui di ruangannya belum lama ini.
Sementara itu, kabar terbaru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan bahwa draf Peraturan Presiden mengenai pendidikan karakter sudah diserahkan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno. “Sudah di tangan Mensesneg. Sudah clear, dari Mendikbud sudah final, disempurnakan dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak,” ujarnya, Rabu (19/07/2017).
Dikatakannya, perpres mengenai pendidikan karakter pada intinya tidak jauh berbeda dengan peraturan menteri serupa yang pernah ia keluarkan sebelumnya. Ada sejumlah hal pada permen yang tetap dipertahankan dalam perpres. Salah satu yang dipertahankan adalah sekolah delapan jam dalam satu pekan. Namun, dalam perpres ini, penjelasan soal sekolah delapan jam lebih tegas dan rinci.
“Soal delapan jam itu di-clear-kan bahwa itu bukan untuk anak, tetapi beban kerja guru. Beban kerja guru akan menjadi beban kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) pada umumnya, yakni delapan jam selama lima hari,” ujar Muhadjir. “Saya tegaskan sekali lagi, delapan jam bukan untuk murid ya. Tapi untuk guru. Bukan murid menghabiskan benar-benar delapan jam di sekolah. Tapi guru bertanggung jawab terhadap murid selama delapan jam sehari,” kata dia.
Ini termasuk jika kegiatan belajar mengajar selesai, namun masih ada sisa waktu atau belum delapan jam, maka guru masih tetap bertanggung jawab terhadap peserta didiknya. Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut mampu meminimalisir kenakalan remaja di waktu rawan. “Misalnya pas pulang sekolah ada perkelahian pelajar atau ada bullying, nah sekolah itu tetap bertanggung jawab. Pokoknya selama belum sampai ke tangan orangtua, sekolah atau guru masih bertanggung jawab,” ujar Muhadjir.
(ReckyPelealu)