
Airmadidi-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Minahasa Utara kembali membuat terobosan dengan meluncurkan program Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
Program ini guna menunjang layanan prima kepada masyarakat terutama pelaku usaha di Minahasa Utara.
“Teknisnya petugas kami menjangkau masyarakat dalam melakukan pengurusan berbagai izin. Program ini mempermudah proses pelayanan, sebab tanpa biaya dan masyarakat yang hendak mengurus izin tinggal melapor lewat layanan informasi. Selanjutnya, tim teknis turun mengurus izin yang diperlukan,” kata Kepala Dinas PM-PTSP Fanny Kawatu, Selasa (11/7/2017).
Kawatu menambahkan, untuk awalnya dalam 6 bulan kedepan petugas PM-PTSP menjangkau dua wilayah yakni Kecamatan Airmadidi dan Kema.
Disisi lain Kabid Perizinan Charles Panambunan menambahkan, dalam tahap uji coba program AJIB baru beberapa layanan izin yang diperuntukan seperti, pengurusan IMB (khusus rumah tinggal), TPP, Izin Usaha Jasa Kontstruksi (IUJK).
“Yang dikenakan biaya itu hanya IMB sebab ada retribusinya. Harapnya, program AJIB bisa lebih maksimal dan masyarakat tak perlu repot lagi melakukan pengurusan. Ini juga sebagai komitmen mendukung program Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wabup Ir Joppi Lengkong (VAP-JO),” urainya.(***/findamuhtar)