Manado – Kamis (18/5/2017) lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Manado, telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Rumah Makan (RM) Afisha di bilangan Tikala meskipun rumah-makan tersebut belum memiliki lahan parkir.
Keterangan yang didapat waktu lalu dari Kepala Bidang Perencanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Naomi Ruru, bahwa RM Afisha memberikan janji bahwa samping kiri RM mereka telah dibeli untuk dijadikan lahan parkir.
Namun dari pantauan BeritaManado.com, tempat yang dijanjikan RM Afisha untuk dijadikan tempat parkir ternyata bohong, dimana terlihat tempat tersebut telah dijadikan rumah-makan bukan lahan parkir.
(YohanesTumengkol)