Airmadidi-Senyum indah serta haru terlihat di wajah 57 pasangan warga Desa Waleo dan Waleo II Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Setelah lama bertunangan bahkan ada yang telah hidup bersama, akhirnya 57 pasangan ini disahkan secara hukum melalui pernikahan massal yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minut, Kamis (15/6/2017).
“Diharapkan seluruh pasangan bisa mengingat bahwa apa uang sudah disahkan oleh hukum dan agama, jangan pernah dipisahkan kecuali oleh maut,” pesan Kepala Disdukcapil Minut Susanne Katuuk SE didampingi Camat Kema Alfred Pusunglaa dan Sekcam Richard Dondokambey SSTp.
Kepada 57 pasangan yang baru menikah secara hukum, Katuuk menghimbau agar secepatnya merampungkan data-data, kemudian menyerahkan ke pemerintah masing-masing desa, agar akta pernikahan segera terbit.
Menurut Katuuk, beberapa waktu lalu telah diserahkan sembilan berkas akta nikah pasangan nikah di Kantor Dinas Dukcapil Minut yang diserahkan oleh Kumtua Waleo Luisa Makalew dan Kumtua Waleo Dua Julitje S Tanod secara bergantian.(findamuhtar)