Airmadidi-Dugaan kasus korupsi terhadap dana hibah Pemkab Minahasa Utara (Minut) kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015, ditangani secara tenang oleh KPUD Minut.
Kepada BeritaManado.com, Ketua KPUD Minut Julius Randang mengatakan siap pasang badan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dana hibah sebanyak Rp18,1 miliar yang diserahkan secara berharap sebanyak tiga kali, pertama sebanyak Rp7 miliar, kedua sebesar Rp9,5 miliar dan ketiga Rp1,6 miliar.
“Semua penggunaan dana, surat pertanggungjawaban (SPJ) nya ada. Kalau pun diperiksa kejaksaan, kami siap diperiksa karena ini menyangkut harga diri kelembagaan,” kata Randang, Selasa (13/6/2017).
Randang menjelaskan, kalaupun nanti dalam pemeriksaan secara mendalam, kemudian didapati ada penggunaan anggaran yang tidak wajar, maka jangan disalahkan kelembagaan KPUD itu melainkan oknum-oknum yang menggunakan anggaran.
“Secara lembaga saya siap pasang badan (diperiksa). Nantipun kalau ada pemeriksaan secara mendalam, nanti di cek per item penggunaan anggarannya, saya serahkan ke pihak berwajib untuk melidik oknum-oknum yang terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dana hibah Rp10,4 miliar yang menurut Inspektorat Minut tidak memiliki SPJ sehingga bisa mengancam opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Randang mengatakan hal itu sudah ditepis langsung dengan hasil opini yang diraih Pemkab Minut.
“Minut sudah dapat opini WTP, artinya dana hibah ke KPUD Minut kan tidak mempengaruhi opini. Dan tolong pemerintah daerah luruskan bahwa sebenarnya tidak ada permasalahan soal SPJ,” tutup Randang.(findamuhtar)