Amurang, BeritaManado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengelar Rapat Paripurna, dalam rangka Pembicaraan Tingkat Kedua Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2016-2021.
Rapat Paripurna DPRD Minsel, pada Jumat (25/5/2017) dipimpin oleh Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan, SE dan didampingi Wakil Ketua Rommy Pondang. Sementara dari pihak Eksekutif dipimpin oleh Wakil Bupati Franky Donny Wongkar, SH.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) Lucky Tampi membacakan Surat Kuasa yang diberikan Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE kepada Wabup Franky Wongkar.
“Untuk penerima kuasa diberikan hak dan wewenang untuk menghadiri Rapat Paripurna, memberikan tanggapan dan mengambil keputusan, menandatangani keputusan bersama dan lain sebagainya,” kata Lucky Tampi.
Dalam kesempatan ini, Wabup Franky Wongkar memberikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap pimpinan dan anggota yang telah mengagendakan Rapat Paripurna ini.
“Perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat. Teristimewa kepada pimpinan dan anggota Pansus perubahan RPJMD yang telah memberi diri dengan tulus, berjuang dengan gigih, dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran dalam membahas dan menyempurnakan Ranperda ini dengan cermat, teliti, kritis dan komprehensif,” kata Wabup Franky Wongkar.
Selain anggota DPRD Minsel, turut hadir pula para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para Kepala Bagian dan pimpinan Kecamatan yang ada di Kabupaten Minsel.(Adv/TamuraWatung)