
MANADO – Dialog perwakilan warga Desa Dondomon dan Kosio, Kecamatan Dumoga Timur, serta warga Desa Matali Kecamatan Kotamobagu Timur bersama wakil ketua DPRD Sulut Drs Arthur Kotambunan di Kantor DPRD Sulut.
Pertemuan Rabu (15/6) sore tadi, warga menyampaikan aspirasi perihal tanah mereka yang sudah dijadikan pemukiman warga pendatang. Mereka menuntut tanah tersebut dikembalikan atau kompensasi ganti rugi.
Terungkap pada pembicaraan ini sesuai yang diuraikan koordinator warga, Usman Makalalag, keluarga besar Makalalag melakukan tumpasan, yakni pembukaan lahan hutan dijadikan pemukiman seluas 271 hektar pada tahun 1982. Sekarang telah menjadi Desa Serasi disebut juga Ikarad yang diduduki warga pendatang dari Minahasa sekitaran Tomohon.
Olehnya, keluarga besar Makalalag menuntut pengembalian tanah yang sudah dikuasai pihak lain tersebut, disamping berharap kebijakan Pemprov Sulut memberikan kejelasan status tanah mereka.
“Kami memiliki dokumen lengkap terkait kepemilikan lahan sejak tahun 1982. Kami berharap pemerintah provinsi memberikan kejelasan hak atas tanah kami berupa pengembalian atau ganti rugi,” ujar Usman.
Arthur Kotambunan berjanji akan menindaklanjuti keluhan warga. Bahkan legislator PDS ini langsung menjadwalkan pertemuan dengan Pemprov Sulut dalam hal ini pihak badan pertanahan, disnaker, badan aset dan instansi terkait lainnya.
“Keluhan warga langsung ditindaklanjuti. Rabu pekan depan dijadwalkan pertemuan bersama pemerintah provinsi. Jika diterima eksekutif, kami akan usulkan agar anggaran ganti rugi lahan ditata pada APBD-P 2011 atau APBD 2012,” tutur Kotambunan. (jry)