Sidang paripurna DPRD Kota Tomohon Kamis (04/05/2017). Inzet: Syerly Sompotan.
TOMOHON, beritamanado.com – Hari ini Kamis (04/05/2017), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar tiga agenda sidang paripurna.
Tiga sidang paripurna tersebut yakni pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, Penetapan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tomohon serta buka tutup masa persidangan pertama dan kedua.
Wakil Walikota Tomohon Syerly Sompotan saat hadir dalam sidang ini mengatakan masa reses telah dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Tomohon dan saat ini telah menutup masa persidangan pertama dengan berbagai agenda dan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan baik dan membanggakan. “Atas nama pemerintah Kota Tomohon mengucapkan banyak terima kasih kepada anggota dewan dan selamat memasuki masa persidangan kedua di tahun 2017,” tuturnya.
Terkait ranperda lainnya, Sompotan mengatakan dalam pembuatan Ranperda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies maka menjadi satu hal yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi menyangkut ranperda ini yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Khusus untuk ranperda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.
Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur bersama dua wakil ketua Carrol Senduk SH dan Youddy Moningka SIP serta dihadiri Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Jubert Nixon Purnama STh, Kajari Tomohon diwakili Jaksa Fungsional Intelijen Deri Rachman, Kapolres Tomohon diwakili Kasat Intelkam AKP Kilion Landangkasiang serta jajaran Pemkot Tomohon.
(ReckyPelealu)