Manado – Uni Eropa-United Nations Development Program SUSTAIN (EU-UNDP SUSTAIN) melakukan Diklat Terpadu Penanganan Gugatan Perdata Lingkungan Hidup di Hotel Mercure, Senin (3/4/2017). Diklat Terpadu akan berlangsung tanggal 3 hingga 7 April 2017.
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darusalam, Vincent Guerrend mengatakan, kegiatan ini guna memberikan penguatan kapasitas di instansi terkait. Sehingga bisa memahami kasus gugatan perdata dalam kerusakan lingkungan.
“Gugatan perdata merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi bagi negara atas kerusakan lingkungan yang terjadi, baik dalam segi finansial maupun upaya rehibilitasi lahan dan sebagainya,” kata Vincent Guerrend.
Sementara Kepala Pusdiklat Teknis Balitbang Diklat Kumdil MA RI, Agus Subroto yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini dalam sambutan mengatakan, berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung No 140 tahun 2008 ialah untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terutama tenaga teknis peradilan baik hakim, pengganti maupun juru sidang harus mengikuti diklat.
“Berbagai program telah kami susun, diantaranya diklat sertifikasi hakim, namun pesertanya hanyalah para hakim saja,” terang Agus Subroto.
Lanjutnya, dampak kerusakan lingkungan di Indonesia sudah dapat dikatakan diambang serius, bahkan bukan saja negara kita yang merasakan dampak ini, melainkan negara tetangga mengalami hal serupa. Hal ini harus ditanggani secara serius.
“Dimana ini berguna untuk kedepan khususnya bagi setiap hakim yang hadir dalam kegiatan ini, karena hal ini merupakan basic atau dasar agar bisa menggikuti pelatihan sertifikasi hakim di Manado,” ungkap Agus Subroto.
Turut hadir, Manager Proyek EU-UNDP SUSTAIN Gilles Blanch, Kepala UNDP Indonesia Christope Bahuet, Duta Besar Uni Eropa Vincent Guerend, Kepala Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung Agus Subroto, Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwardowo, Kepala Biro Perencanaan Joko Upoyo dan Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Prahesty Pandawangi. (YohanesTumengkol)
Baca juga: