
Mitra, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pertanian (Distan) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 tentang penanggulangan hewan beresiko rabies, Kamis (30/3/2017) di aula villa lamet, Ratahan.
Bupati James Sumendap SH dalam sambutan yang disampaikan Asisten I Setdakab Gotlieb Mamahit mengatakan, seluruh stake holder wajib untuk mensosialisasikan Perda tentang penanggulangan hewan beresiko rabies kepada masyarakat.
“Hal ini penting dilaksanakan karena penyakit rabies sangat berbahaya bagi korban gigitan hewan beresiko rabies seperti anjing dan kucing. Karena itu wajib bagi para camat, hukum tua, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparatur sipil negera mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat,” tegas Mamahit.
Ia pun menyebutkan bahwa hadirnya regulasi berupa Perda rabies ini tak lain agar Kabupaten Minahasa Tenggara terbebas dari penyakit rabies.
Sementara itu Kepala Disnas Pertanian Ir Elly Sangian ME melalui Kepala Bidang Peternakan Donald Lumengkewas menjelaskan, sosialiasi Perda rabies menghadirkan pembicara dari Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Sulut dan Dinas Kesehatan Sulut.
“Para pemateri memberikan pemahaman terkait regulasi atau aturan dan ketentuan hukum jika Perda tersebut dilanggar, cara pemeliharaan hewan penular rabies, pencegahan serta pengendalian rabies,” kata Donald.
Lanjut Dia, melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh warga dapat mencermati dan serius dalam melakukan pencegahan penyakit rabies.
“Apabila hewan beresiko rabies seperti anjing dan kucing memperlihatkan perubahan perilaku atau gejala yang aneh segera melaporkan kepada petugas yang berkompeten,” imbau Donald. (rulan sandag)