Bitung – Sungguh malang nasib yang menimpa dua siswi salah satu SMK di Kota Bitung, WP (17) dan PM (18).
Siswi dari Pulau Lembeh ini berniat untuk mengerjakan tugas di Warnet, malah diduga menjadi korban cabul dari tujuh pemuda secara bergantian.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, peristiwa yang menimpa WP dan PM terjadi di sejumlah lokasi di Kota Bitung dalam rentang waktu berbeda.
“Kejadian awalnya tanggal 25 Februari hingga tanggal 28 Februari di beberapa lokasi yang melibatkan tujuh pemuda,” kata Philemon saat menggelar konfrensi pers, Kamis (23/03/2017).
Ketujuh pemuda itu kata Philemon, RL (23), K (28), SG (20), RP (21), IL (23) yang semuanya tercatat sebagai warga Kampung Buton Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian dan H (16) serta AS (20) keduanya warga Kelurahan Wangurer Kecamatan Madidir.
“Kasus ini baru kami ungkap ke publik karena proses pengejaran terhadap para pelaku baru tuntas,” katanya.
Dimana RL, K, SG, RP dan IL ditangkap tanggal 20 Maret sedangkan AS dan H tanggal 21 Maret di sejumlah tempat berbeda.
“Para tersangka sendiri kata dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 289 KUHP,” katanya.(abinenobm)