Tondano – Maraknya kasus penculikan anak yang tersaji di media sosial setidaknya menjadi tanda awas bagi masyarakat Minahasa. Meski sejauh ini di Minahasa tidak terdengar ada kasus serupa, namun perhatian orangtua mutlak harus ditingkatkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Debby Bukara kepada BeritaManado.com, Kamis (16/3/2017) mengatakan bahwa untuk emngantisipasi hal itu, perlu adanya koordinasi dan kerja sama semua pihak.
“Hal ini jangan dianggap enteng. Jika melihat keberadaan orang asing di kampung-kampung atau dimana saja segera laporkan kepada pemerintah setempat. Bisa juga melakukan tegur sapa untuk sekedar mengatahui identitas dan tujuan keberadaan orang tersebut,” katanya.
Ditambahkan mantan Kadisbudpar Minahasa ini, bawha khusus bagi orangtua agar dapat memperhatikan jam pulang sekolah anak. Koordinasikan kepada pihak sekolah siapa saja yang berhak menjemput anak. Artinya selain yang dikonfirmasikan orangtua, maka sekolah berhak untuk tidak mengijinkan seornag anak pulang dengan orang lain yang tidak dikenal. (frangiwullur)
Tondano – Maraknya kasus penculikan anak yang tersaji di media sosial setidaknya menjadi tanda awas bagi masyarakat Minahasa. Meski sejauh ini di Minahasa tidak terdengar ada kasus serupa, namun perhatian orangtua mutlak harus ditingkatkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Debby Bukara kepada BeritaManado.com, Kamis (16/3/2017) mengatakan bahwa untuk emngantisipasi hal itu, perlu adanya koordinasi dan kerja sama semua pihak.
“Hal ini jangan dianggap enteng. Jika melihat keberadaan orang asing di kampung-kampung atau dimana saja segera laporkan kepada pemerintah setempat. Bisa juga melakukan tegur sapa untuk sekedar mengatahui identitas dan tujuan keberadaan orang tersebut,” katanya.
Ditambahkan mantan Kadisbudpar Minahasa ini, bawha khusus bagi orangtua agar dapat memperhatikan jam pulang sekolah anak. Koordinasikan kepada pihak sekolah siapa saja yang berhak menjemput anak. Artinya selain yang dikonfirmasikan orangtua, maka sekolah berhak untuk tidak mengijinkan seornag anak pulang dengan orang lain yang tidak dikenal. (frangiwullur)