Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menilai ancaman dari penyakit ‘Zoonosis’ yakni penyakit yang disebabkan penularan hewan seperti anjing, kucing dan serangga (nyamuk) yang sewaktu-waktu dapat mengancam warga Sulut.
Oleh karena itu, mengantisipasi hal tersebut, Pemprov melalui Biro Kesra Setdaprov Sulut pekan depan akan menggelar rapat koordinasi terkait pencegahan dan mengantisipasi ancaman dari penyakit zoonosis itu.
Plt. Kepala Biro Kesra, dr Kartika Devi Tanos, kepada wartawan, Selasa (14/3/2017) mengatakan kegiatan yang nantinya akan bekerjasama dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia dan instansi terkait, pekan depan akan menggelar rapat koordinasi terkait pencegahan dan mengantisipasi ancaman dari penyakit tersebut.
“Hal ini untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam terhadap ancaman dari penyakit zoonosis yakni penyakit yang di tularkan melalui hewan,” ujar dr Kartika Devi Tanos.
Dia menambahkan dalam Rakor itu nantinya juga akan dibahas tentang sejauh mana penanganan penyakit berbahaya seperti yang tersebut di tingkat kabupaten/kota serta cara penanganannya kepada korban apakah menenuhi standart medis atau tidak.
Pasalnya jika penanganan salah, bakal berdampak pada kematian korban akibat virus dari gigitan atau cakaran binatang peliharaan, tegasnya.
Lebih lanjut dr Kartika Devi mengatakan Rakor ini juga mengajak semua daerah di Sulut untuk membentuk suatu peraturan/penanganan pemeliharaan hewan-hewan yang akrab dengan manusia namun juga berbahaya.
“Dari 15 kabupaten/ Kota di Sulut, saat ini baru satu daerah yang sudah memiliki perda tentang penanganan rabies, yakni Kabupaten Minahasa Tenggara, dimana populasi anjing di daerah tersebut cukup tinggi. Kami juga mendorong daerah lain agar memperhatikan hal tersebut,” tutup istri tercinta dari Wagub Sulut, Drs Steven Kandouw. (***/Rizath Polii)