Manado – Menarik pada konsultasi sekaligus perkenalan kepala kecamatan (Camat), Selasa (7/3/2017) kemarin, anggota Komisi A DPRD Kota Manado “mengusir” perwakilan dari Camat.
Rapat DPRD Manado melalui Komisi A melakukan dengar pendapat (RDP) bersama kepala-kepala kecamatan (Camat) se-kota Manado, Selasa (7/3/2017) kemarin
Ketua Komisi A, Royke Anter kepada Asisten I Bidang Pemerintahan Micler Lakat mengatakan, rapat wajib dihadiri Camat bukan mewakilkan kepada pejabat lain.
“Kalau ada Camat tidak hadir agar diinformasikan sebelumnya karena kalau Camat tidak hadir berarti mereka sudah mengetahui agenda ini,” kata Royke Anter.
Sementara anggota DPRD Manado, Hengky Kawalo dihadapan para Camat mengungkapkan rapat dengar pendapatadalah perkenalan awal, sehingga berikut hal ini agar tidak terjadi lagi, karena undangan untuk Camat bukan perwakilan.
“Ini agenda penting, sehingga rapat seperti ini tidak bisa diwakili, silahkan yang merasa hanya mewakili memanggil Camat untuk hadir langsung,” tegas Hengky Kawalo.
Diketahui, hingga rapat usai tidak tampak Camat Malalayang. (YohanesTumengkol)