Bitung – Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH memastikan oknum Lurah Kumersot, OT alias Olvien dan Sekretaris Lurah (Seklur) Kumersot, NS alias Nova bakal berstatus tersangka.
Menurutnya, status saksi yang disandang kedua oknum PNS itu bakal berubah status menjadi tersangka setelah penyidik selesai gelar perkara.
“Tinggal tunggu hasil gelar perkara dari penyidik, setelah itu kita akan tetapkan sebagai tersangka,” kata Philemon, Rabu (08/03/2017).
Selain Olvien dan Nova kata Philemon, penyidik juga sementara mendalami keterlibatan oknum staf BPN Kota Bitung. Mengingat ketika operasi OTT ada dua staf BPN yang ikut diamankan.
“Kedua staf BPN itu katanya cuma diminta untuk mengantarkan sertifikat ke Kantor Lurah Kumersot dan mengaku tak tahu menahu soal uang disetor masyarakat,” katanya.
Pihak Philemon mengaku tak mau berdebat soal penyangkalan kedua staf BPN itu, sehingga langsung memanggil staf yang membidangi Prona.
“Kita akan tanyakan apakah program Prona itu membutuhkan biaya sehingga harus dibebankan ke masyarakat atau bagaimana,” katanya.(abinenobm)