BITUNG — Perhatian Pemkot Bitung terhadap para buruh sampah, khususnya penyapu jalan patut dipertanyakan. Padahal para penyapu jalan sangat berperan besar dalam mempertahankan berbagai prestasi untuk Kota Bitung, seperti kota sehat dan adipura lima kali berturut-turut. Namun sayang nasib para penyapu jalan tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah Kota Bitung.
Buktinya, menurut pengakuan salah seorang ibu penyapu jalan yang namanya tidak ingin dipublikasikan, upah yang diterima mereka tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut, berdasarkan SK Gubernur Sinyo Harry Sarundajang tahun 2011 sebesar Rp 1.050.000.
“Kami hanya dijanji–janji Pemkot Bitung untuk menaikan upah setiap tahun, namun sampai saat ini tidak direalisasikan dan sampai saat ini kami hanya digaji Rp33.500 perhari,” kata ibu yang mengaku membiayai 5 orang anak dari uapah menyapu jalan, Selasa (7/6).
Lebih mengejutkan lagi, menurut ibu paruh baya ini, mereka dilarang oleh Kadis Kebersihan, Jossi Kawengian untuk memberikan informasi apalagi berhubungan serta berbicara langsung dengan wartawan, soal upah yang mereka terima setiap bulan.
Menanggapi keluhan para penyapu jalan tersebut, anggota Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude, mengaku akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan akan memanggil hearing Pemkot Bitung dengan instansi terkaitnya.
“Ini jelas sudah keterlaluan, apalagi sampai ada instruksi pelarangan Kadis
Kebersihan kepada para penyapu jalan untuk berhubungan bahkan berbicara langsung dengan wartawan adalah tindakan bodoh dan tidak mencitrakan diri sebagai seorang pejabat,” tutur Tatanude. (en)