MANADO – Lelaki FW alias Ferry (44), warga Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Senin (06/06) kemarin, dilapor ke Polresta Manado, diduga karena tindakan pemalsuan tanda tangan orang lain.
Ferry dilapor Johana Kansil (58), warga Kelurahan Kombos Timur Kecamatan Singkil, karena diduga telah memalsu tanda tangan Johana diatas kwitansi senilai Rp 17,5 juta untuk pembayar sebidang tanah.
Johana keberatan tanda tangannya dipalsu Ferry untuk transaksi surat jual beli tanah sekitar bulan November 2006 silam.
Kasus tersebut dibenarkan Kasubag Humas Polresta Manado, Desy Hamang saat dikonfirmasi beritamanado, Selasa (7/6). (jrp)
MANADO – Lelaki FW alias Ferry (44), warga Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Senin (06/06) kemarin, dilapor ke Polresta Manado, diduga karena tindakan pemalsuan tanda tangan orang lain.
Ferry dilapor Johana Kansil (58), warga Kelurahan Kombos Timur Kecamatan Singkil, karena diduga telah memalsu tanda tangan Johana diatas kwitansi senilai Rp 17,5 juta untuk pembayar sebidang tanah.
Johana keberatan tanda tangannya dipalsu Ferry untuk transaksi surat jual beli tanah sekitar bulan November 2006 silam.
Kasus tersebut dibenarkan Kasubag Humas Polresta Manado, Desy Hamang saat dikonfirmasi beritamanado, Selasa (7/6). (jrp)