Bitung – Dugaan kasus korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang sementara ditangani jajaran Polres Bitung rupanya bukan hanya gertak sambal.
Buktinya, dalam waktu dekat Polres bakal menetapkan tersangka dugaan penyalagunaan dana tersebut pada tahun 2016.
“Kasusnya sudah kita naikan ke penyidikan dan tinggal menunggu waktu kami akan menetapkan tersangka,” kata Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting, Rabu (08/02/2017).
Philemon menyatakan, saat ini penyidik tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dan jika dokumen tersebut sudah ada, otomatis akan diikuti dengan penetapan tersangka.
“Dengan demikian, kasus yang menyeret nama Dinas Pendidikan Kota Bitung ini akan segera terbongkar,” katanya.
Ketika ditanya siapa yanb bakal menjadi tersangka kasus, Kapolres belum mau mengatakan dengan alasan tidak etis diungkapkan, mengingat penetapan belum dilakukan.
“Rahasia dulu ya, masa belum ditetapkan sudah diberitahu,” katanya sambil tertawa.
Kapolres juga menjelaskan dugaan penyimpangan dalam kasus dana PAUD yakni pemotongan anggaran untuk setiap lembaga PAUD atau taman kanak-kanak, menjadi indikasi adanya tindak pidana korupsi.
“Potongannya sebesar 50% untuk setiap sekolah. Dan potongan itu digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai juknis, yakni pengadaan buku-buku pelajaran. Padahal kalau ikut juknis, bukan hanya itu yang diadakan, tapi juga perlengkapan yang lain. Jadi kemungkinan besar potongan sudah diatur sejak awal, dan uangnya dipakai untuk kepentingan tertentu,” jelasnya.(abinenobm)