Hak Konstitusi Pemilih Jangan Dihilangkan

Manado – Salah-satu indikator kualitas Pilkada adalah jaminan bahwa masyarakat yang berhak memilih dapat diberi kesempatan untuk memilih.
Dijelaskan akademisi yang juga pengamat politik, Dr Ferry Liando pada FGD Bawaslu Sulut, Jumat (27/1/2017), Undang-Undang 1945 secara tegas menjamin hak konstitusi setiap warga negaranya termasuk memberikan suara dalam pemilihan kepala daerah di Bolmong dan Sangihe pada 15 Februari 2017 nanti,” jelas Ferry Liando.
Lanjutnya, hak konstitusi warga negara dalam Pilkada dapat diukur pada 4 indikator yakni: pertama, apakah masyarakat yang memiliki hak memilih dapat memberikan suaranya. Kedua, apakah masyarakat yang berhak sebagai pemilih dapat memilih dengan benar.
Ketiga, apakah suara pemilih itu dihitung, tidak rusak atau tidak berpindah. Keempat, apakah suara pemilih dapat berdampak bagi pemilih.
Penyelenggara perlu mengantisipasi kemungkinan tingginya angka masyarakat yang tidak bisa memilih. PKPU nomor 8 menjelaskannya bahwa syarat pemilih adalah terdaftar di DPT, punya e KTP dan surat keterangan bagi yang belum punya KTP.
Padahal UU No 1 Tahun 2015 tidak mensyaratkan e KTP sebagai syarat memilih. UU ini menjelaskan bahwa hak pilih dapat hilang apabila yang bersangkutan memiliki gangguan jiwa atau hak politik telah dicabut menurut UU.
“Kemudian dalam UU No 10 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatakan, bahwa syarat e KTP bagi pemilih nanti akan berlaku pada tahun 2019. Jika tidak clear maka kemungkinan jumlah golput akan meningkat di dua daerah tersebut,” terang Ferry Liando.
Pembicara lain pada kegiatan ini adalah: Dr Abdul Gaffar Karim dari Fisip UGM dan Dr Johny Suak pimpinan Bawaslu Sulut. (JerryPalohoon)