Airmadidi – Pertumbuan perusahaan minimarket Alfa Mart dan Indomaret di Minahasa Utara (Minut) semakin pesat bak jamur di musim hujan.
Selain mematikan Usaha Kecil Menengah (UKM) warga lokal, bertambahnya usaha minimarket ini tidak justru tidak diimbangi dengan dokumen kelengkapan izin-izin.
Kondisi ini membuat kecewa masyarakat khususnya pelaku UKM yang menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut lemah.
“Kami sudah sering membaca di media massa, banyak Alfa Mart dan Indomaret yang berdiri di Minut tidak memiliki izin. Lalu kenapa pemerintah hanya diam dan tidak mengambil tindakan?” keluh sejumlah pemilik warung di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Rabu (18/1/2017).
Data yang dirangkum, di Minut sudah berdiri 46 unit Alfa Mart dan Indomaret.
Dari jumlah tersebut, hanya 12 unit saja yang berizin, sisanya tidak jelas.
Kondisi ini terus dikritisi anggota DPRD Minut Edwin Nelwan yang menilai, perusahaan retail tersebut seolah sangat berkuasa.
“Minut memang butuh investor, tapi bukan investor liar!” ujar Nelwan.
Nelwan mengatakan, ketidaktegasan pemerintah daerah membuat pihak perusahaan semakin sering melanggar aturan.
“Mereka (perusahaan) merasa hebat karena mereka pikir bisa melangkahi aturan. Bangun dulu gedung baru urus izin-izin usaha. Pemerintah harus tegas,” timpal Nelwan.(findamuhtar)