MANADO – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Manado, mulai santer membicarakan rencana pengisian jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016.
Salah satu ASN yang sehari-harinya beraktifitas di kantor Walikota Manado yang meminta untuk tidak menulis identitasnya berpendapat bahwa, rencana pergeseran tersebut adalah murni kewenangan Walikota Manado Vicky Lumentut.
“Saya tahu betul, bahwa itu adalah kewenangan pak Walikota, jadi kami sebagai ASN dan juga bawahan, bekerja saja sesuai perintah,” tukasnya.
Dia pun berharap bahwa dalam penempatan jabatan nanti, dirinya diberikan tanggungjawab untuk memegang jabatan ataupun tidak, intinya tetap memberikan pelayanan yang terbaik sebagai abdi negara.
“Dipercayakan memegang jabatan ataupun tidak, tetap bekerja sesuai tugas dan tanggungjawab, sebagaimana juga yang disampaikan pak Walikota kepada seluruh ASN, saat mengikuti apel kerja perdana awal bulan Desember lalu,” tuturnya.(MichaelCilo)