TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tomohon menindaklanjuti amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terlebih mengenai kewenangan pusat dan daerah dalam hal penyerahan kewenangan terminal tipe B.
Terminal Tomohon masuk kategori Tipe B.
Dijelaskan Kadis Dishubkominfo Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP, saat ini di Kota Tomohon terdapat dua terminal yakni terminal tipe B yang pengelolaannya oleh Pemprov Sulut dan tipe C yang dikelola oleh Pemkot Tomohon. “Bagian atas tipe C dan bagian bawah tipe B,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.
Terminal Beriman, terminal Tipe C.
“Tipe C itu tetap memakai nama Terminal Beriman yang melayani jalur dalam kota sedangkan tipe B menggunakan nama Terminal Tomohon melayani angkutan luar kota. Sedangkan untuk pegawai, ada lima orang yang ikut diserahkan ke Pemprov Sulut. Itu kemauan mereka, sedangkan tenaga kontrak tidak ada,” pungkas Waworuntu. (ReckyPelealu)