Tondano – Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sulawesi Utara Lefrando Andre Gosal mendesak Pemerintah baik Eksekutif maupun Legislatif. Hal itu terkait tindak lanjut Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA).
RUU PPHMA itu sendir sudah masuk dalam program legislasi 2014-2019 tapi sayangnya tidak dimasukan dalam prioritas di tahun 2015 dan 2016. Undang-undang tersebut menjadi penting karena akan melindungi hak dasar masyarakat adat di seluruh Indonesia termasuk Sulawesi Utara.
Itu adalah kewajiban negara untuk memberikan perlindugan kepada masyarakat adat. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga eksistensi identitas masyarakat adat yang saat ini sedang dalam ancaman kehancuran.
Tak hanya itu, konflik atas wilayah adat dan kedudukan hukumnya bahkan ada yang belum tuntas. Tuntutan atau desakan ini dasarnya adalah UUD 1945 pasal 18 dan Janji Nawacita Presiden RI Ir Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Sebagai bagiand ari masyarakat adat, kami butuh pembuktian dari janji tersebut. Bagi kami tidak pernah akan meminta yang bukan hak masyarakat adat. Kami juga tidak akan pernah meminta lebih, namun apa yang yang menjadi hak kami jangan dikurangi,” tegas Gosal kepada BeritaManado.com, Rabu (24/11/2016). (***/frangkiwullur)