Amurang, BeritaManado – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Minahasa Selatan (Minsel), Jerry Bokau jatuh bangun memperjuangkan 1054 Meweteng untuk tetap menjadi perangkat desa.
Hal ini sebagai akibat adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa dimana terdapat beberapa perbedaan dengan SOTK Pemerintah Desa terdahulu. Perubahan terjadi pada unsur kewilayahan yang hanya dipimpin oleh kepala jaga membuat nasib 1054 Meweteng terancam dirumahkan.
“Saya akan berjuang agar para Meweteng tetap menjadi perangkat desa. Hal ini mengingat masih ada celah kosong yang bisa digunakan,” tegas Jerry Bokau kepada BeritaManado.com.
Dirinya menambahkan, celah yang ada terdapat pada adanya peraturan yang memberi ruang untuk “Kearifan Lokal”. Hal ini sangat dimungkinkan dengan melihat akan kemampuan daerah.
“Kebijakan ini diharapkan dapat terlaksana dengan baik apabila dikuatkan dalam peraturan Bupati. Peraturan Bupati ini diharapkan akan dijadikan acuan untuk menyelamatkan 1054 Meweteng di Minsel,” tandas Jerry Bokau pada Senin (21/11/2016) di Kantor Bupati Minsel.(TamuraWatung)