Manado – Dicecar Komisi 4 DPRD Sulut diantaranya, Ketua Komisi James Karinda, Sekretaris Fanny Legoh serta anggota Komisi Lucia Taroreh dan Yongkie Limen, distributor coklat Silver Queen dan bahan-bahan kue, PT Fajar Lestari Abadi beralamat di Kelurahan Paal Dua, melalui pimpinan cabang, Budi Paiman menyanggupi pembayaran satu kali pesangon ditambah dua bulan gaji bagi 8 karyawan PT Fajar Lestari yang di-PHK.
“Sebelumnya mereka hanya menyanggupi 50 persen dari 200 persen sesuai aturan perundang-undangan, namun akhirnya tercapai kesepakatan 100 persen alias satu kali pesangon ditambah dua kali gaji. Keputusan ini wajib direalisasikan paling lambat satu minggu dari sekarang,” ujar Ketua Komisi 4 James Karinda kepada BeritaManado.com, usai hearing di ruang rapat DPRD Sulut, Kamis (27/10/2016) pagi.
Hal lain yang menjadi keputusan bersama lanjut James Karinda, proses hukum yang dilayangkan masing-masing pihak yakni perusahaan dan eks karyawan dihentikan.
“Jalan tengah itu merupakan keputusan terbaik. Kami memperhatikan nasib karyawan yang di-PHK, namun disisi lain perusahaan masih memiliki beban mengerjakan banyak karyawan, dan demi kenyamanan bersama dua pihak harus memiliki etikad baik menghentikan proses hukum yang sudah berjalan,” terang James Karinda. (jerrypalohoon)