Mitra, BeritaManado.com – Menindaklanjuti instruksi Presiden untuk memerangi praktek pungutan liar atau Pingli di instansi pemerintah, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) dalam waktu dekat ini akan membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantas Pungli.
“Dalam waktu dekat kami segera membentuk Satgas khusus dalam rangka pemberantasan Pungli,” kata Sekda Farry Liwe, Senin (24/10/2016).
Lebih lanjut diungkapkan Liwe, nantinya Satgas tersebut akan dipimpin langsung oleh dirinya, dengan koordinator Inspektorat.
“Nantinya akan juga melibatkan lintas SKPD dalam mengawasi jika ada praktek Pungli,” ujarnya.
Selain itu Satgas tersebut akan bertugas sampai ke sekolah-sekolah maupun ke desa-desa.
“Semua bentuk pelayanan masyarakat termasuk di desa nantinya akan diawasi. Namanya itu pungutan tidak diatur dalam peraturan maka tidak diperbolehkan,” kata Sekda.
Ia pun berharap seluruh ASN di Minahasa Tenggara tidak terlibat dengan praktek Pungli dalam bentuk apapun.
“Karena sanksinya jelas, termasuk sudah diatur dalam PP 53 tentang Disiplin Pegawai,” tandasnya. (rulansandag)