Bitung – Hanya dengan uang sejumlah Rp2.5 juta, Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bitung.
Hal itu terungkap dalam hasil pemeriksaan tim Polda Sulut terkait WNA Filipina memiliki KTP Kota Bitung yang diterbitkan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Pemkot Bitung.
“Dari hasil pemeriksaan tergambar bahwa gampangnya terbit KTP RI untuk WN Filipina ini karena sarat dengan mental pungli mulai dari oknum Discapilduk Kota Bitung terkait sampai dengan masyarakat, dimana setiap penerbitan KTP untuk WNA Filipina terjadi pungli sejumlah Rp2.5 juta per KTP yang dibayarkan oleh pemohon kepada oknum-oknum yang terkait dalam proses pembuatan KTP,” tulis Kombespol Pitra Ratulangi SS SIK MM di dinding facebook grup 123 Manguni Lovers, Selasa (18/10/2016).
Akibatnya tulis dia, praktek-praktek seperti ini sangat merugikan bangsa dan negara RI dikarenakan selama ini kemungkinan banyak masyarakat yang harus keluarkan uang yang tidak sedikit untuk pengurusan KTP maraknya pencurian ikan diperairan Indonesia, seharusnya WNA tidak dibenarkan memiliki KTP RI, tapi justru ada 11 WNA Filipina bahkan mungkin lebih banyak dengan mudah bisa peroleh KTP RI lalu mencuri ikan dengan leluasa di perairan NKRI yang merugikan negara dari segi devisa.
Ia juga menyatakan, tim Polda Sulut telah menetapkan dua tersangka terkait WNA berKTP Kota Bitung, yakni DL alias Dennis yang berperan sebagai pengurus pembuatan KTP Indonesia untuk 11 WNA Filipina dengan bayaran Rp2.5 juta per KTP.
“Juga NS alias Nancy, PNS Discapilduk Kota Bitung yang membuat KTP milik 11 WNA Filipina dengan diberi bayaran Rp500 ribu per KTP,” katanya.(abinenobm)