Amurang, BeritaManado – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Utara menemukan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) “Alega” tak memiliki ijin edar dijual bebas di wilayah Kecamatan Sinonsayang.
Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Minahasa Selatan (Minsel) dibawah pimpinan dr. Ternie Paruntu didampingi Kepala Bidang (Kabid) Farmamin dan Yankes Clara Limpeleh untuk memberikan teguran.
“Minsel sangat rawan masuk barang-barang makanan yang tak memiliki ijin edar untuk dijual. Kios, toko dan warung sebaiknya berhati-hati dan lebih selektif lagi dalam memilih produk,” ujar Clara Limpeleh.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kadis Kesehatan Minsel, dr. Ternie Paruntu kepada BeritaManado.com pada Selasa (18/10/2016) di Kantor Bupati Minsel.
“Kejelian pemilik kios sangat diperlukan, juallah barang yang memiliki ijin edar di Sulawesi Utara (Sulut). Mintalah daftar produk-produk yang layak dijual dan saya ingatkan untuk tidak menjual makanan yang sudah kadaluarsa apalagi obat yang memiliki logo merah,” terang dr. Ternie Paruntu.
Untuk diketahui, daerah Minsel yang berada di jalur trans Sulawesi sangat rawan masuk produk-produk dari luar daerah yang tidak memiliki ijin edar di Sulut.(TamuraWatung)