TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
Saat ini tercatat sekitar 50-an LSM yang tersebar di Kota Tomohon. Namun, dari jumlah tersebut hanya sebagian kecil saja yang terdaftar secara resmi.
“Ya. Hanya 15 LSM saja yang terdaftar,” kata Kaban Kesbangpol Kota Tomohon Drs Paulus Roring, Rabu (12/10/2016).
“Berarti ada sekitar 40 LSM yang belum terdaftar kembali sehingga mereka masuk dalam LSM yang kedaluwarsa. Mereka-mereka ini dilarang untuk melakukan aktivitas apapun sebelum melengkapi persyaratan yang sudah diatur oleh undang-undang. Jadi mereka harus mendaftar kembali” terangnya.
Terkait dengan sanksinya, menurut Roring Kesbangpol belum bisa mengeluarkan rekomendasi terhadap mereka.
“Tentu belum ada rekomendasi apapun yang akan kami keluarkan terhadap mereka. Kami juga mengajak masyarakat agar berhati-hati terhadap aktivitas LSM dan Ormas yang belum terdaftar sebab buntutnya masyarakat yang akan dirugikan,” pungkasnya. (ReckyPelealu)