Manado – Rapat paripurna HUT Provinsi Sulawesi Utara ke-52 pada 23 September 2016 akan digelar, Jumat (23/9/2016), pukul 11.00 WITA.
Sekretaris DPRD Sulut, A.B Mononutu kepada wartawan menjelaskan, pelaksanaan rapat paripurna yang diperkirakan dihadiri 1000 lebih undangan dan masyarakat akan diatur sebaik mungkin.
Menurut Mononutu, parkir kendaraan salah-satu yang akan diatur. Tidak semua kendaraan milik pejabat bisa menggunakan lahan parkir dalam halaman kantor DPRD Sulut.
“Parkir dalam halaman kantor DPRD Sulut diperuntukkan untuk mobil Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan DPRD, FORKOMPIMDA dan undangan khusus lainnya. Pejabat eselon 2 dan anggota DPRD Sulut kendaraannya parkir di sekitaran Gedung KONI,” ujar Mononutu kepada wartawan, Senin (19/9/2016) sore.
Sementara teknis untuk masuk ke ruangan rapat paripurna lanjut Mononutu, seluruh undangan bisa membawa masuk kendaraan lewat pintu masuk utama bagian depan kantor DPRD, kemudian bisa menurunkan penumpang depan ruangan VIP, kendaraan langsung keluar melalui di pintu bagian belakang kantor DPRD selanjutnya bisa diparkir di sekitaran Gedung KONI.
“Sekali lagi, parkir dalam halaman kantor DPRD Sulut diperuntukkan untuk mobil Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan DPRD, FORKOMPIMDA dan undangan khusus lainnya, kendaraan lain parkir di luar. Sebelumnya mohon maaf harus dilakukan skenario pengaturan seperti ini agar lebih tertib,” tukas Mononutu. (jerrypalohoon)