Manado – Kasus Dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan surat yang tidak sesuai dengan Permenpora 0065 yang dilakukan Dinas Pendidikan Nasional Sulut pada Panitia HUT RI Ke-69 akan memasuki babak baru, pasalnya kasus itu akan dilanjutkan oleh Pelapor mewakili masyarakat dan siswa calon paskibraka thn 2014 yang pengaduanya telah masuk di Kepolisian dengan No STTLP/435.a/V/2015/SPKT tertanggal 05 mei 2015
Dikatakan Kuasa Hukum Pelapor Ai Firman Mustika SH, Sunarti Hunou SH serta Intan Nainggolan SH bahwa kami telah mengecek kasus itu kemarin di Unit 1 Kamneg Direskrimum Polda Sulut walaupun belum bertemu dengan penyidik disebabkan sedang keluar.
“Tapi dari beberapa penyidik polisi di ruangan tersebut ,kami dapatkan informasi bahwa kasus yang ini sudah ditutup,padahal jika dalam tingkatan penyelidikan maka harus ada SP2HP jika tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya, dan kemudian jika tahap penyidikan maka ada SP3,” ujar Mustika kepada BeritaManado.com.
“Banyak oknum yang indikasi tau serta terlibat dalam kasus ini, tak tanggung tanggung oknum aparat kepolisian, ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulut pula,” ujar sambungnya.
Dikesempatan berbeda, Ketua GTI Kota Manado, Stevi Mait SE meminta agar pengusutan kasus tersebut diseriusi Kapolda Sulut, Irjen Pol Wilmar Marpaung SH.
“Polda Sulut baru naik menjadi Tipe A namun kalau perkara seperti ini mengendap lama bisa jadi hal yang memalukan, sebab ini menyentuh pendidikan yang notabenya sangat mencederai spirit siswa para calon generasi muda harapan bangsa,” tegasnya. (***/risatsanger)