Manado – Setelah melalui proses panjang dalam pembahasan Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Pansus DPRD Kota Manado, Rabu (31/8/16) hari ini Perda OPD tersebut akan disahkan.
Dijelaskan Ketua Pansus OPD, Royke Anter bahwa, dalam pembahasan diinternal Pansus bersama eksekutif, pihaknya telah menyetujui beberapa hal yang diantaranya terkait usulang perampingan SKPD atau badan di lingkungan Pemkot Manado.
“Dalam OPD ini yang akan ditetapkan yakni 22 SKPD dari 18 sebelumnya, 2 Badan yang sebelumnya ada 4 dan 2 sekretariat yakni sekretariat daerah dan sekretariat DPRD,” beber Anter kepada BeritaManado.com.
Diungkapkannya juga bahwa, penetapan Perda tersebut segera akan dilaksanakan mengingat batas waktu penetapan yakni akhir Agustus ini.
“Jika tidak ada halangan, pastinya paripurna segera dilaksanakan. Ini menjadi harapan kita bersama di Pansus dan pihak eksekutif,” ungkap Anter. (leriandokambey)