Manado – Sempat diadukan ke DPRD Sulut akhirnya pihak pimpinan Politeknik Negeri Manado memperpanjang waktu pembayaran uang perkuliahan bagi mahasiswa hingga 23 Agustus 2016.
Meski demikian pendapat kritis disuarakan masyarakat mengingatkan agar permasalahan tersebut tidak terulang di kemudian hari.
“Kaitan dengan belum dibayarnya SPP, itu tidak berarti bahwa kita bisa melakukan menghentikan proses perkuliahan mahasiswa. Itu melanggar Undang-Undang dimana proses pencerdasan diatur secara baik,” tutur tokoh masyarakat, Pdt Sem Runtuwene.
Permasalahan tanpa solusi hanya diakibatkan keterlambatan membayar biaya kuliah kemudian semena-mena pihak kampus mengehentikan proses perkuliahan menurut Pdt Runtuwene merupakan perampokan intelektual.
“Apalagi masalah mucul hanya karena kurang komunikasi antara pimpinan Politeknik dan mahasiswa. Mereka punya hak untuk terbentuk intelektualnya juga secara intelegensia tapi terampok oleh sistem,” tukas Pdt Runtuwene.
Diketahui, sebanyak 406 mahasiswa Politeknik sempat “dirumahkan” hanya karena belum membayar uang SPP Rp1,5 Juta pada batas waktu terakhir 4 Agustus 2016.
Mahasiswa didampingi beberapa orang tua mengadukan permasalahan tersebut ke DPRD Sulut.
Hearing pertama awal pekan ini oleh Komisi 4 menghadirkan pimpinan Politeknik. Mahasiswa kembali mendatangi DPRD Sulut, Kamis (18/8/2016) kemarin, diterima Wakil Ketua DPRD, Wenny Lumentut. (jerrypalohoon)