Airmadidi-Perjuangan sebagian besar warga Pulau Bangka Kecamatan Likupang Timur (Liktim) yang menolak aktifitas pertambangan di pulau tersebut, kembali mendapat dukungan Mahkamah Agung (MA).
MA melalui ritus resminya http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=dd408580-289c-189c-9a26-30343334, merilis pengumuman perkara nomor 255 k/TUN/2016 tentang penolakan terhadap kasasi yang diajukan PT Mikgro Metal Perdana (MMP) dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), yang otomatis memenangkan warga Bangka yang diwakili termohon Sersia Balaati, Oktavianus Bawekes, dan lainnya.
Pada pengumuman tersebut, ditulis keputusan diketuk pada 11 Agustus 2016, dengan amar putusan pertama menolak permohonan pencabutan perkara JF 1 dan JF, kedua tidak menerima kasasi dari pemohon kasasi II, serta ketiga menolak kasasi pemohon kasasi.
“Puji Tuhan. Ini hadiah terindah di perayaan 71 Kemerdekaan RI bagi masyarakat pulau Bangka Minut. Perjuangan tanpa kenal menyerah oleh masyarakat yang konsisten menolak penghancuran lingkungan oleh PT MMP yg mau menambang bijih besi, kembali menang. Setelah izin pertambangan ditolak MA, sekarang MA juga menolak izin produksi. Keputusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata aktivis lingkungan Jull Takaliuang, Jumat (19/8/2016).
Takaliuang berharap, semoga penegak hukum dan Pemprov Sulut bisa mengambil keputusan tegas untuk mengeluarkan PT MMP dari Pulau Bangka.
“Eksekusi perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara dilakukan oleh pejabat yang kalah atas perintah pengadilan. Dalam kasus atau perkara ini, wajib dilaksanakan oleh menteri ESDM yaitu dengan menerbitkan keputusan pencabutan surat keputusan yang dibatalkan oleh MA. Jika menteri tidak bersedia, maka pengadilan mengumumkan di media massa bahwa pejabat yang bersangkutan tidak taat hukum. Selanjutnya pengadilan menyurati presiden sebagai pemegang pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan yang bersangkutan melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” lanjut Takaliuang.(findamuhtar)